"SELAMAT DATANG DIBLOG KAMI, DAN SELAMAT MEMBACA"

Kamis, 06 April 2017

Download From Penajuan Pinjaman


*Keterangan Pengisian :

  • Pengisian Form Permohonan ditandatangani oleh yang akan mengajukan pinjaman.
  • Surat Izin ditandatangani oleh pihak kedua dari pemohon.
  • RAB ditandatangani oleh pemohon dan diisi dengan rencana anggara yang akan digunakan untuk apa saja. (jumlah totaldalam RAB harus melebihi setengahnya dari jumlah pengajuan yang diajukan)



Aturan Pinjaman Koperasi



Lembaga ekonomi peranannya besar bagi masyarakat, bukan hanya bank, koperasi simpan pinjam juga membantu masyarakat untuk mengelola dan bantuan dana untuk masyarakat. Bisa dikatakan bahwa koperasi simpan pinjam merupakan lembaga yang bergerak dari dan untuk rakyat. Artinya, koperasi berjalan melalui dana dari masyarakat berupa pengelolaan dana untuk modal usaha. Selanjutnya, dana tersebut bisa masyarakat gunakan untuk meminjamnya. Dari proses-proses tersebut, aturan koperasi simpan pinjam yang diterapkan tidak seketat bank. Koperasi berperan memberikan pinjaman dana untuk masyarakat yang memiliki ekonomi di bawah rata-rata dan sebagai modal usaha. Dalam pelayanannya, koperasi juga tidak mementingkan pelayanan kepada anggota, tetapi juga masyarakat luas.
Dalam kegiatannya, koperasi simpan pinjam dituntut untuk melayani penyimpanan dana dan penarikan dari anggota sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Setiap koperasi memiliki jumlah ketentuan yang berbeda. Selain itu, koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana anggotanya di masa mendatang untuk disalurkan kembali di masa mendatang. Penyaluran tersebut dilakukan secara bertahap. Dari kegiatan tersebut, koperasi memiliki tugas dalam mengelola dana simpanan dan pinjaman sedemikian rupa agar penyaluran dana berjalan dengan lancar dan seimbang. Itu artinya, koperasi melayani kas uang masuk dan kas uang keluar.
Sistem Kerja Koperasi Simpan Pinjam
Dalam melakukan pengelolaan dan penyaluran dana, koperasi tidak langsung menjalankan penyaluran tersebut. Koperasi akan melakukan penimbunan dana sampai dana benar-benar terkumpul. Penimbunan dana-dana tersebut berupa dana hutang atau dana dari kekayaan bersih. Dana yang berbentuk hutang tersebut berasal dari dana tabungan atau simpanan berjangka atau dana pinjaman yang diterima dari simpan pinjam. Untuk dana yang berasal dari kekayaan bersih berasal dari simpanan wajib anggota dan simpanan sukarela. Dari penghimpunan dana tersebut, dana yang terkumpul dari dana simpanan.
Pada dasarnya, koperasi memang mengelola dana simpanan. Dengan begitu, perlu dijelaskan
secara rinci mengenai dana simpanan. Pengertian dana simpanan sendiri terdapat dalam
PP 9 Tahun 1992, yaitu dana yang dipercayakan kepada anggota, calon anggota, koperasi
 lain, dan atau kepada anggotanya KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka.
Jenis dan Aturan Koperasi Simpan Pinjam
Peran dari koperasi simpan pinjam untuk membantu penyaluran dana kepada masyarakat juga
 memiliki aturan. Adanya aturan tersebut dimaksudkan agar penyaluran dana berjalan lancar.
Dari beberapa jenis koperasi, aturan yang diperlakukan juga berbeda. Berikut jenis dan aturan
koperasi simpan pinjam :
  1. Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok merupakan dana yang memiliki besaran nilai yang sama yang dibayarkan pada
 saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan ini tidak bisa diambil selama menjadi
anggota. Aturan pada koperasi simpanan pokok tidak begitu rumit. Ketika masyarakat telah menjadi
anggota, cukup memberikan dana awal yang sudah ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan
bersama. Kemudian, dalam masa menjadi anggota, dana tersebut tidak bisa diambil, tetapi ketika
 masa anggota selesai, dana akan disalurkan pada anggota secara bertahap sesuai dengan
 pengembalian dana.
  1. Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib merupakan dana yang perlu disetorkan kepada koperasi pada batas waktu yang
telah ditentukan. Jumlah dana untuk simpanan wajib ini tidak ditentukan besarannya. Dengan
begitu, anggota bisa menyimpan sesuai dengan keinginan dan kesanggupan. Jenis simpanan
ini bisa diambil kapan saja selama menjadi anggota. Simpanan wajib tidak ada aturan yang
 begitu ketat, hanya saja anggota perlu menyalurkan dana sebelum melewati batas ketentuan,
 jumlahnya pun sesuai kemampuan.
  1. Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi merupakan dana yang disetorkan secara berangsur-angsur kepada koperasi selama
 menjadi anggota. Nantinya anggota akan mendapatkan buku tabungan dan semua dana tercatat di
 dalam buku tabungan tersebut. Dana bisa diambil kapanpun dan hanya boleh diambil oleh anggota
 atau kuasanya. Pengambilan dana juga bisa dilakukan setiap saat pada jam kerja koperasi tersebut.
Aturan dari koperasi simpan pinjam jenis tabungan koperasi, yakni:

1.  Melakukan perjanjian antara anggota dan pihak koperasi untuk menetapkan jumlah dana 
     penarikan. Hal ini untuk mengamankan dana simpanan tersebut.
2.  Memberikan dana tambahan dalam bentuk bunga simpanan yang diterima oleh anggota 
     berdasarkan perjanjian.
3. Memberikan dana bagi hasil dari usaha koperasi pada akhir tutup buku setiap tahunnya. Selain itu, 
     koperasi juga melibatkan anggota untuk ikut mengambil keputusan yang ingin diambil atau
     program kerja. Hal ini untuk menempatkan anggota lebih istimewa dibandingkan menabung di bank.
4.  Menetapkan jumlah minimal pada setoran pertama dan jumlah minimal pada setoran selanjutnya.
5.  Pengambilan tabungan hanya bisa dilakukan oleh pemilik tabungan atau kuasanya.
6.  Sebagai imbalan, koperasi memberikan saldo tambahan kepada penyimpan. Saldo tambahan
      tersebut ialah dana bagi hasil usaha dari koperasi tersebut.
7.  Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dan dimasukkan ke dalam tabungan anggota.
  1. Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka merupakan simpanan yang diberikan untuk jangka waktu yang terlah disepakati
dan dana tidak bisa diambil sampai batas waktu tersebut. Sebelum melakukan simanan berjangka, perjanjian
 telah dilakukan antara penyimpan dengan pihak koperasi. Dari perjanjian-perjanjian tersebut juga
memiliki atura, seperti:
1.   Koperasi memiliki syarat pada penyimpan bahwa calon penyimpan harus menjadi penabung terlebih 
      dahulu sebelum memlih simpanan berjangka.
2.   Koperasi menetapkan jumlah setoran minimal setiap waktu pembayarannya.
3.   Koperasi akan memberikan bunga atau imbalan pada simpanan berdasarkan jangka waktu tersebut.
4.   Bunga simpanan yang akan diberikan merupakan jumlah bunga setiap bulannya. Koperasi akan 
      membayarkan bunga setiap akhir bulan dan langsung ditambahkan ke dalam saldo tabungan.
5.   Bunga tidak bisa diambil secara berkala. Bunga hanya bisa diambil pada waktu habis jangkanya.

Brosur

File Download :


1.  Brosur Depan


 

2.  Brosur Belakang 

Waktu Layanan

Swamitra Syariah Al-Barokah melayani pelanggan pada :

Hari            : Senin - Jum'at
Waktu         : 08.00 - 15.00 WIB

"Tanggal merah dan hari libur kami tidak melayani. terimakasih"

Info lebih Lanjut Silahkan Hubungi Kantor kami Telp. 0251-7521493
atau datang langsung ke alamat kami ;
Jl. Raya Ciomas - Cikoneng No. 33 Bogor 16610


Syarat Peminjaman

Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengajuan pinjaman, adalah sebagai berikut :

  • Foto Copy KTP Suami dan Istri (Bagi Yang Sudah Menikah
  • Foto Copy Akta Nikah
  • Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  • Foto Copy KTP Pemilik Jaminan
  • Rekening Listrik/Telepon
  • Slip Gaji/Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Foto Copy PBB terbaru (Bagi Jaminan Tanah)
  • Foto Copy Jaminan
  • Lain-Lain Menyusul (Jika Diperlukan)

Jenis Jaminan


Jaminan yang bisa dijaminkan diantaranya sebagai berikut :

1.  BPKB Kendaraan
     a.  BPKB Motor
     b.  BPKB Mobil

2.  Surat Tanah
     a.  Girik/Sejenisnya
     b.  Akta Jual Beli (AJB)/Sejenisnya
     c.  Sertifikat Hak Milik (SHM)/Sejenisnya


Tabel Angsuran



Jenis Pinjaman


  1. Modal Kerja
  2. Investasi
  3. Konsumti

Visi & Misi



"Mempermudah akses pemberian pinjaman modal kerja kepada pengusaha mikro atau yang dikenal juga dengan sektor informal, misalnya warung-warung  kecil, pedagang kaki  lima dan  lain-lain."

Sutruktur Oraganisasi

Organisasi adalah suatu system kerja sama formal dari sekelompok orang terstuktur, terkoordinasi dan memiliki pembagian kerja yang jelas dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, untuk menggambarkan pembagian kerja tersebut, diperlukan adanya suatu Struktur Organisasi.
 Pengurus koperasi
  1. Atasan Langsung     :Menyerahkan wewenang kepada pengelola Swamitra.
  2. Area Tugas             : Ruang lingkup penyusunan program kerja.                  
 Manager Swamitra

  1. Atasan langsung            : Pengelola Swamitra
  2. Membawahi pinjaman   : Koordinator Operasional dan Pembina  
  3. Area tugas                            : Seluruh Usaha Bisnis
  Koordinator Operasional (KO)
  1. Atasan Langsung               : Manager Swamitra
  2. Membawahi operasional     : Business Credit Support dan Staff  Operasional
  3. Area tugas                           :  Seluruh Aktivitas operasional Swamitra.

  Business Credit Support (BSC) 
  1. Atasan langsung    : Koordinator Operasional
  2. Membawahi           : -
  3. Area tugas              : Seluruh aktivitas supporting proses pinjaman

  Staff Operasional (teller)
  1. Atasan Langsung  : Koordinator Operasional
  2. Membawahi          : -
  3. Area Tugas            : Seluruh aktivitas pelayanan kepada nasabah 

       Staff Internal Control 
  1. Atasan Langsung      : Pengelola Swamitra sebagai pengendali opersional
  2. Membawahi              : -
  3. Area Tugas                : Seluruh aktivitas control dan pengawasan


       Pembina Pinjaman (Account Officer) 

  1. Atasan Langsung      : Manajer Swamitra
  2. Membawahi              : Staff Kolektor Swamitra
  3. Area Tugas                :Seluruh usaha aspek pembiayaan dan pendanaan

        Staff Kollektor Swamitra 
  1.  Atasan Langsung      : Pembina Pinjaman
  2. Membawahi              : -

Rabu, 05 April 2017

Sejarah

Swamitra merupakan salah satu Unit Koperasi Simpan Pinjam dari Swamitra Syariah Al-Barokah yang terbentuk dari salah satu kerjasama/kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi, dengan tujuan untuk mengembangkan dan memodernisasi usaha simpan pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan system manajemen yang professional,sehingga memiliki kemampuan pelayanan jasa yang lebih baik dan luas.

USP Swamitra Syariah Al-Barokah adalah salah satu unit usaha dan binaan PT. Bank BUKOPIN, yang didirikan pada tanggal .................. Swamitra Syariah Al-BArokah merupakan Swamitra  yang berada di Bogor. Tepatnya berada di Kawasan Jl. Raya Ciomas Cikoneng No. 33 Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.

Awalnya USP Swamitra Syariah Al-Barokah, yang kegiatan usahanya hanya melayani kebutuhan anggotanya saja. Namun setelah melihat beberapa alasan, USP Swamitra Syariah Al-Barokah  yang kegiatannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasan yang medasari perubahan tersebut antara lain :

  • Dari usulan para anggota pada RAT
  • Melihat pangsa pasar yang bagus
  • Struktur modal USP Swamitra Syariah Al-Barokah yang masih kurang, khususnya pada Unit  Simpan Pinjam
  • Dilihat dari segi pendidikan yang dapat dimanfaatkan bagi laboratorium dan mahsasiswa       

Pendahuluan


      Swamitra Jasa Utama merupakan koperasi jenis simpan pinjam dari Bank Bukopin yang bekerjasama dengan Jasa Utama yang berdiri pada tahun 2005. Koperasi ini berlokasi di Jl. Raya Ciomas . Swamitra Jasa Utama Mempunyai Visi dan Misi, yaitu mempermudah akses pemberian pinjaman modal kerja kepada pengusaha mikro atau yang dikenal juga dengan sektor informal, misalnya warung-warung  kecil,pedagang  kaki  lima dan  lain  sebagainya.

      Swamitra Jasa Utama merupakan salah satu cabang, yang pusatnya berada di Citra Grand. Mereka memiliki tiga outlet, dan yang terakhir berlokasi di Pekayon-Bekasi. Koperasi ini memiliki total jumlah anggota dan calon anggota kurang lebih lima ratus orang. Di koperasi ini, calon anggota yang belum menjadi anggota tetap masih bisa meminjam uang. Karena calon anggota disini artinya, sudah berkontribusi dan aktif dalam kegiatan koperasi, namun belum dianggap sebagai anggota tetap, karena dalam setiap koperasi mempunyai ADRT masing-masing untuk menjadi anggota tetap.

      Sistem pendanaan di koperasi ini, berasal dari pihak ke-3 dan dari Bank Bukopin. Pihak ke-3 yaitu, anggota tetap dan calon anggota. Dana perbankan atau total asset yang dimiliki ileh koperasi Swamitra Jasa Utama saat ini mencapai 1,1 Milyar. Minimal peminjamaan di koperasi ini sebesar  1.000.000 rupiah dan maksimal sebesar 150.000.000 rupiah.
"TERIMAKASI TELAH MENGUNJUNGI BLOG KAMI, SEMOGA BERMANFAAT"