Lembaga ekonomi peranannya besar bagi masyarakat, bukan hanya bank, koperasi simpan pinjam juga membantu masyarakat untuk mengelola dan bantuan dana untuk masyarakat. Bisa dikatakan bahwa koperasi simpan pinjam merupakan lembaga yang bergerak dari dan untuk rakyat. Artinya, koperasi berjalan melalui dana dari masyarakat berupa pengelolaan dana untuk modal usaha. Selanjutnya, dana tersebut bisa masyarakat gunakan untuk meminjamnya. Dari proses-proses tersebut, aturan koperasi simpan pinjam yang diterapkan tidak seketat bank. Koperasi berperan memberikan pinjaman dana untuk masyarakat yang memiliki ekonomi di bawah rata-rata dan sebagai modal usaha. Dalam pelayanannya, koperasi juga tidak mementingkan pelayanan kepada anggota, tetapi juga masyarakat luas.
(baca juga: Peran Bank Indonesia Dalam Perekonomian Indonesia)
Dalam kegiatannya, koperasi simpan pinjam dituntut untuk melayani penyimpanan dana dan penarikan dari anggota sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Setiap koperasi memiliki jumlah ketentuan yang berbeda. Selain itu, koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana anggotanya di masa mendatang untuk disalurkan kembali di masa mendatang. Penyaluran tersebut dilakukan secara bertahap. Dari kegiatan tersebut, koperasi memiliki tugas dalam mengelola dana simpanan dan pinjaman sedemikian rupa agar penyaluran dana berjalan dengan lancar dan seimbang. Itu artinya, koperasi melayani kas uang masuk dan kas uang keluar.
Sistem Kerja Koperasi Simpan Pinjam
Dalam melakukan pengelolaan dan penyaluran dana, koperasi tidak langsung menjalankan penyaluran tersebut. Koperasi akan melakukan penimbunan dana sampai dana benar-benar terkumpul. Penimbunan dana-dana tersebut berupa dana hutang atau dana dari kekayaan bersih. Dana yang berbentuk hutang tersebut berasal dari dana tabungan atau simpanan berjangka atau dana pinjaman yang diterima dari simpan pinjam. Untuk dana yang berasal dari kekayaan bersih berasal dari simpanan wajib anggota dan simpanan sukarela. Dari penghimpunan dana tersebut, dana yang terkumpul dari dana simpanan.
Pada dasarnya, koperasi memang mengelola dana simpanan. Dengan begitu, perlu dijelaskan
secara rinci mengenai dana simpanan. Pengertian dana simpanan sendiri terdapat dalam
PP 9 Tahun 1992, yaitu dana yang dipercayakan kepada anggota, calon anggota, koperasi
lain, dan atau kepada anggotanya KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka.
secara rinci mengenai dana simpanan. Pengertian dana simpanan sendiri terdapat dalam
PP 9 Tahun 1992, yaitu dana yang dipercayakan kepada anggota, calon anggota, koperasi
lain, dan atau kepada anggotanya KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka.
(baca juga: Jenis Instrumen Investasi)
Jenis dan Aturan Koperasi Simpan Pinjam
Peran dari koperasi simpan pinjam untuk membantu penyaluran dana kepada masyarakat juga
memiliki aturan. Adanya aturan tersebut dimaksudkan agar penyaluran dana berjalan lancar.
Dari beberapa jenis koperasi, aturan yang diperlakukan juga berbeda. Berikut jenis dan aturan
koperasi simpan pinjam :
memiliki aturan. Adanya aturan tersebut dimaksudkan agar penyaluran dana berjalan lancar.
Dari beberapa jenis koperasi, aturan yang diperlakukan juga berbeda. Berikut jenis dan aturan
koperasi simpan pinjam :
- Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok merupakan dana yang memiliki besaran nilai yang sama yang dibayarkan pada
saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan ini tidak bisa diambil selama menjadi
anggota. Aturan pada koperasi simpanan pokok tidak begitu rumit. Ketika masyarakat telah menjadi
anggota, cukup memberikan dana awal yang sudah ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan
bersama. Kemudian, dalam masa menjadi anggota, dana tersebut tidak bisa diambil, tetapi ketika
masa anggota selesai, dana akan disalurkan pada anggota secara bertahap sesuai dengan
pengembalian dana.
saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan ini tidak bisa diambil selama menjadi
anggota. Aturan pada koperasi simpanan pokok tidak begitu rumit. Ketika masyarakat telah menjadi
anggota, cukup memberikan dana awal yang sudah ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan
bersama. Kemudian, dalam masa menjadi anggota, dana tersebut tidak bisa diambil, tetapi ketika
masa anggota selesai, dana akan disalurkan pada anggota secara bertahap sesuai dengan
pengembalian dana.
- Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib merupakan dana yang perlu disetorkan kepada koperasi pada batas waktu yang
telah ditentukan. Jumlah dana untuk simpanan wajib ini tidak ditentukan besarannya. Dengan
begitu, anggota bisa menyimpan sesuai dengan keinginan dan kesanggupan. Jenis simpanan
ini bisa diambil kapan saja selama menjadi anggota. Simpanan wajib tidak ada aturan yang
begitu ketat, hanya saja anggota perlu menyalurkan dana sebelum melewati batas ketentuan,
jumlahnya pun sesuai kemampuan.
telah ditentukan. Jumlah dana untuk simpanan wajib ini tidak ditentukan besarannya. Dengan
begitu, anggota bisa menyimpan sesuai dengan keinginan dan kesanggupan. Jenis simpanan
ini bisa diambil kapan saja selama menjadi anggota. Simpanan wajib tidak ada aturan yang
begitu ketat, hanya saja anggota perlu menyalurkan dana sebelum melewati batas ketentuan,
jumlahnya pun sesuai kemampuan.
- Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi merupakan dana yang disetorkan secara berangsur-angsur kepada koperasi selama
menjadi anggota. Nantinya anggota akan mendapatkan buku tabungan dan semua dana tercatat di
dalam buku tabungan tersebut. Dana bisa diambil kapanpun dan hanya boleh diambil oleh anggota
atau kuasanya. Pengambilan dana juga bisa dilakukan setiap saat pada jam kerja koperasi tersebut.
menjadi anggota. Nantinya anggota akan mendapatkan buku tabungan dan semua dana tercatat di
dalam buku tabungan tersebut. Dana bisa diambil kapanpun dan hanya boleh diambil oleh anggota
atau kuasanya. Pengambilan dana juga bisa dilakukan setiap saat pada jam kerja koperasi tersebut.
Aturan dari koperasi simpan pinjam jenis tabungan koperasi, yakni:
1. Melakukan perjanjian antara anggota dan pihak koperasi untuk menetapkan jumlah dana
penarikan. Hal ini untuk mengamankan dana simpanan tersebut.
2. Memberikan dana tambahan dalam bentuk bunga simpanan yang diterima oleh anggota
berdasarkan perjanjian.
3. Memberikan dana bagi hasil dari usaha koperasi pada akhir tutup buku setiap tahunnya. Selain itu, 1. Melakukan perjanjian antara anggota dan pihak koperasi untuk menetapkan jumlah dana
penarikan. Hal ini untuk mengamankan dana simpanan tersebut.
2. Memberikan dana tambahan dalam bentuk bunga simpanan yang diterima oleh anggota
berdasarkan perjanjian.
koperasi juga melibatkan anggota untuk ikut mengambil keputusan yang ingin diambil atau
program kerja. Hal ini untuk menempatkan anggota lebih istimewa dibandingkan menabung di bank.
4. Menetapkan jumlah minimal pada setoran pertama dan jumlah minimal pada setoran selanjutnya.
5. Pengambilan tabungan hanya bisa dilakukan oleh pemilik tabungan atau kuasanya.
6. Sebagai imbalan, koperasi memberikan saldo tambahan kepada penyimpan. Saldo tambahan
tersebut ialah dana bagi hasil usaha dari koperasi tersebut.
7. Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dan dimasukkan ke dalam tabungan anggota.
- Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka merupakan simpanan yang diberikan untuk jangka waktu yang terlah disepakati
dan dana tidak bisa diambil sampai batas waktu tersebut. Sebelum melakukan simanan berjangka, perjanjian
telah dilakukan antara penyimpan dengan pihak koperasi. Dari perjanjian-perjanjian tersebut juga
memiliki atura, seperti:
1. Koperasi memiliki syarat pada penyimpan bahwa calon penyimpan harus menjadi penabung terlebih dan dana tidak bisa diambil sampai batas waktu tersebut. Sebelum melakukan simanan berjangka, perjanjian
telah dilakukan antara penyimpan dengan pihak koperasi. Dari perjanjian-perjanjian tersebut juga
memiliki atura, seperti:
dahulu sebelum memlih simpanan berjangka.
2. Koperasi menetapkan jumlah setoran minimal setiap waktu pembayarannya.
3. Koperasi akan memberikan bunga atau imbalan pada simpanan berdasarkan jangka waktu tersebut.
4. Bunga simpanan yang akan diberikan merupakan jumlah bunga setiap bulannya. Koperasi akan
2. Koperasi menetapkan jumlah setoran minimal setiap waktu pembayarannya.
3. Koperasi akan memberikan bunga atau imbalan pada simpanan berdasarkan jangka waktu tersebut.
4. Bunga simpanan yang akan diberikan merupakan jumlah bunga setiap bulannya. Koperasi akan
membayarkan bunga setiap akhir bulan dan langsung ditambahkan ke dalam saldo tabungan.
5. Bunga tidak bisa diambil secara berkala. Bunga hanya bisa diambil pada waktu habis jangkanya.
5. Bunga tidak bisa diambil secara berkala. Bunga hanya bisa diambil pada waktu habis jangkanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar