*Keterangan Pengisian :
- Pengisian Form Permohonan ditandatangani oleh yang akan mengajukan pinjaman.
- Surat Izin ditandatangani oleh pihak kedua dari pemohon.
- RAB ditandatangani oleh pemohon dan diisi dengan rencana anggara yang akan digunakan untuk apa saja. (jumlah totaldalam RAB harus melebihi setengahnya dari jumlah pengajuan yang diajukan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar